Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Kajian Yuridis tentang Pembatasan Berdasarkan UU ITE dan HAM
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v6i4.243Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Teknologi Informasi, Penegakan Hukum, Kebebasan Berbicara, LegalitasAbstrak
Teknologi digital telah merevolusi kebebasan berpendapat di Indonesia, namun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mempertanyakan pembatasan hak asasi manusia yang berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki apakah pembatasan kebebasan berpendapat dalam UU ITE dapat diterima dan bagaimana pemerintah menegakkannya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menyelidiki secara mendalam ketentuan-ketentuan UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, dan mengevaluasi bagaimana prosedur penegakan hukum menerapkannya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan UU ITE memiliki kelemahan serius dalam hal penerapan yang diskriminatif, proporsionalitas hukuman, dan kejelasan norma. UU ITE memenuhi persyaratan legalitas formal, tetapi tidak memenuhi standar kejelasan hukum dan proporsionalitas yang dituntut oleh hukum internasional, menurut analisis yang dilakukan dengan menggunakan kerangka tiga elemen pembatasan hak asasi manusia (legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas). Analisis ini menyimpulkan bahwa implementasi UU ITE telah secara signifikan mengurangi kebebasan berpendapat daring, dengan pola penegakan hukum yang cenderung mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah dan diskusi publik mengenai isu-isu kontroversial. Studi yang membandingkan aturan internet di Indonesia dengan negara-negara demokrasi menunjukkan bahwa aturan internet di Indonesia relatif kurang proporsional dan lebih restriktif.
Unduhan
Referensi
Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Bima, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum. Journal of Lex Theory (JLT), 1(9). file:///C:/Users/User/Downloads/43-Article Text-135-1-10-20200611.pdf
Batubara, D. F. (2024). Pembatasan Hak Berekpresi Dan Berpendapat Asn Dalam Bersosial Media Dalam Bersosial Media Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN. Jurnal Hukum To-Ra?: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 390–414. https://doi.org/10.55809/tora.v10i2.339
Cindy Nurhasannah, Meri Fernandes Sinaga, Dinda Amalia Nasution, Herlinda Herlinda, Brent Hizkia Pandang, & Ramsul Nababan. (2025). Kajian Pancasila Sebagai Pilar Filosofis Demokrasi Indonesia dalam Pembentukan Kebijakan Hukum yang Berkeadilan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(3), 15–25. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i3.853
Febriana, M., & Ratna, E. (2024). Tindak Pidana Mengganggu Sistem Elektronik dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Notarius, 17(2), 1108–1124. file:///C:/Users/User/Downloads/62517-217201-1-PB.pdf
Gheantoro, F. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Di Tengah Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Bureaucracy Journal: Indonesia …, 3(2), 1057–1070. http://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/233
HAM, K. (1999). Undang-Undang No . 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 39, 1–45. https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf
Herman. (2024). Perubahan Paradigma Komunikasi Di Era Digital: Dampak Dan Tantangannya. Journal of Mandalika Literature, 5(2), 151–155. http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/teacherAkreditasiSinta6,SK.Nomor:0547/E5/DT.05.00/2024
Lapian, R., Soeikromo, D., & Mamengko, R. S. (2024). Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut U UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Fakultas Hukum Lex Privatum, 13(1), 1–7. file:///C:/Users/User/Downloads/Jurnal+Randy+Lapian+123.pdf
Lim, H. C., & Firmansyah, H. (2025). Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Perubahannya. Audi Et AP?: Jurnal Penelitian Hukum, 4(01), 47–54. https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3884
Nanda Arfianto Nugroho; Arif Bijaksana. (2025). Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Era Digital. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(April). file:///C:/Users/User/Downloads/VOL.2+NO+2+2025+HAL+159-172.pdf
Nasution, I., & Dianto, I. (2023). Demokrasi Dan Kebebasan Pers: Negara, Demokrasi, Dan Kebebasan Pers Sebagai Pilar Demokrasi. ITTISHOL: Jurnal Komunikasi Dan Dakwah, 1(1), 90–107. file:///C:/Users/User/Downloads/11065-29869-1-SM.pdf
Oktabiantoro, D., & Evi Retno Wulan. (2024). Ketidakjelasan Makna “Mentransmisikan” Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Revisi Kedua. Iblam Law Review, 4(1), 461–467. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.307
Rauf, D. A., & Moha, M. R. (2025). Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 601–621. file:///C:/Users/User/Downloads/Ekuivalensi+Kebebasan+Berekspresi+dan+Perlindungan+Nama+Baik+Pasca+Perubahan+Undang-Undang+Informasi+dan+Transaksi+Elektronik.pdf
Reynaldi, W., & Baskoro, A. A. (2024). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Jurnal Bela Negara, 1(2), 60–69. https://doi.org/10.70377/jbn.v1i2.5217
RI, U. N. 19 T. 2016. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, 1, 1–31.
Sari, M. P. (2023). Hak Menyampaikan Pendapat Secara Elektronik Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Wasaka Hukum, 11(2337), 78–101. file:///C:/Users/User/Downloads/89-Article Text-184-1-10-20230615.pdf
Sugiarto, I., & Badruzaman, D. (2024). Dinamika Hukum Dan Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial: Studi Komparasi Antara Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(2), 155–166. file:///C:/Users/User/Downloads/61422-228266-1-PB.pdf
Sumardi. (2025). Pengantar Ilmu Pemerintahan (Konsep, Teori dan Aplikasinya) (Cetakan Pe). CV, Tahta Media Group. file:///C:/Users/User/Downloads/eBook+Pengantar+Ilmu+Pemerintahan_compressed.pdf
Tazmi, N. (2025). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Di Media Sosial. JUSTICES?: Journal of Law, 4(1), 32–43. file:///C:/Users/User/Downloads/4.+Nizam+Tazmi+Galley.pdf
Presiden Republik Indonesia, (1998). https://bphn.go.id/data/documents/98uu009.pdf
Wibowo, A., & Yulianingsih, S. (2025). Hukum Teknologi Informasi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.
Wijayanthi, F. R. (2021). Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 5(1), 1–44. file:///C:/Users/User/Downloads/200-Article Text-336-1-10-20210625.pdf
Wirawan, S. B., & Nuryatman, E. (2025). Tinjauan yuridis perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(1), 1–13. file:///C:/Users/User/Downloads/1.+Setya+Budhi+Wirawan+Lay+Out.+PDF.pdf
Zahsy, V. Al. (2025). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Batasan Hukum ITE. Jurnal Legalitas, 3(2), 68–79. file:///C:/Users/User/Downloads/Article+Text.pdf
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






